Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Petugas Pemilu

KPU Terus Verifikasi Jajarannya yang Meninggal

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

SERAHKAN SANTUNAN - Ketua KPU, Arief Budiman menyerahkan santunan uang kepada keluarga almarhum Umar Madi, petugas KPPS yang wafat, di kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum terus melakukan verifikasi terhadap jajarannya di tingkat Tempat Pemungutan Suara, yang meninggal atau sakit selama proses Pemilu Serentak 17 April 2019 lalu. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, verifikasi yang dilakukan ialah verifikasi administrasi yang dilakukan jajaran KPU kabupaten/kota. Verifikasi administrasi tersebut berisi nama dan alamat korban.

Menurut Arief, verifikasi itu akan dilakukan lebih detail terkait pembuktian keterlibatan sebagai penyelenggara hingga penyebab meninggal dunia. Itu dilakukan agar jangan sampai yang dilakukan oleh KPU itu malah menimbulkan problem.

"Ini kami (KPU) supaya jangan sampai apa yang dilakukan oleh kami itu malah menimbulkan problem di belakang hari," ujar Arief Budiman saat memberi santunan ke kediaman petugas KPPS yang meninggal dunia usai Pemilu 2019, di Jalan Pahlawan RT 001/RW 005, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5).

Arief mengaku, santunan yang pihaknya berikan itu dalam bentuk tunai. Maka dari itu, untuk mempercepat atau mempermudah proses pencairan tersebut, KPUmemberikan langsung melalui rekening. "Jadi untuk yang awal-awal ini kita berikan secepatnya dengan bentuk tunai," tegasnya.

Pada hari itu, Arief Budiman mewakili KPU secara simbolis, menyerahkan santunan tersebut kepada salah satu keluarga KPPS yang meninggal dunia. Pemberian santunan ini diberikan kepada keluarga Almarhum Umar Madi selaku Ketua KPP TPS 68 yang meninggal usai melakukan pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, KPU juga menyerahkan santunan kepada Ketua KPPS Jurang Mangun, Tangerang Selatan, bernama Hanafi. Sebelumnya, Menkeu mengirim surat pada tanggal 25 April 2019, yang menjelaskan, bahwa besaran santunan adalah: (1) meninggal sebesar 36 juta; (2) cacat permanen sebesar 30 juta; (3) luka berat sebesar 16,5 juta; dan (4) luka sedang sebesar 8,25 juta. Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui.

Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menilai, banyaknya petugas pemilu yang meninggal dunia perlu diadakan penyelidikan agar publik mengetahui penyebab sesungguhnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin TB Ace Hasan Syadzily menganggap pernyataan Wakil Ketua DPR tersebut seakan tidak berempati terhadap kondisi yang ada.

Padahal tegas Ace, KPPS itu ditunjuk oleh KPU dan penyelenggara Pemilu di daerah yang dipilih tanpa adanya intervensi siapapun, apalagi oleh pasangan Calon. "Mereka (KPPS) bekerja dengan pengawasan oleh publik dan saksi-saksi masing-masing calon," tegasnya.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top