Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Tak Loloskan Satu Bacaleg Mantan Terpidana

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi, yang bersangkutan harus sudah selesai menjalani hukum pidananya dan bebas murni selama 5 tahun," imbuhnya.

Hasyim juga dengan tegas mengatakan bahwa KPU tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki catatan masa lalu sebagai eks terpidana.

"Tidak ada tanda khusus pada surat suara untuk mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda 5 tahun. Dalam undang-undang 'kan juga tidak ada mengatur tanda khusus untuk surat suara bagi mantan terpidana yang memenuhi syarat," ungkap Hasyim.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, lanjut Hasyim, KPU tetap mengedepankan prinsip adil dan setara dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Hal ini mencakup hak calon untuk bersaing secara terbuka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan catatan kriminal masa lalu.

Pada tanggal 27 Agustus 2023 KPU telah mengumumkan nama-nama eks terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top