Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Sosialisasikan Larangan Mantan Napi Koruptor Nyaleg

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu isinya berupa larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif."Jauh sebelum adanya PKPU 20 Tahun 2018, sosialisasi mengenai pencalonan telah dilakukan. Namun, ketika ada PKPU 20 tersebut, sosialisasi dilakukan lagi dengan peserta partai politik," kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming. di Palu, Selasa (3/7).

Dengan sosialisasi itu, kata Tanwir, diharapkan semua partai politik mengetahui syarat pencalonan, yang salah satunya adalah larangan terhadap mantan narapidana kasus korupsi, terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan. Ia mengatakan bahwa PKPU 20 Tahun 2018 merupakan bentuk komitmen KPU untuk mewujudkan kualitas dan hasil pemilu yang lebih baik.

Namun demikian, KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik."Setiap pendaftar akan melalui sistem online yang ada pada KPU. Bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka otomatis bakal calon gugur dengan sendirinya," ujarnya. sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top