Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

KPU Selesaikan 98% Pemutakhiran Data Pemilih

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim sudah menyelesaikan 98 persen pemutakhiran daftar pemilih dalam Pemilu 2019 atau sekitar 6,2 juta dari 31 juta pemilih yang sudah melakukan perekaman KTP-el tetapi tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT).

Anggota KPU Viryan Azis mengatakan, pasca Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil menyerahkan Laporan Hasil Analisis DPT pada tanggal 14 September lalu dan tercatat ada 31.975.830 pendudukan dalam daftar pemilih potensial pemilu (DP4) yang sudah merekam KTP-el tetapi tidak masuk DPT, KPU bekerja melakukan pencocokan dan penelitian secara terbatas dan melakukan verifikasi guna memasukkan data pemilih ke dalam pemilih.

"Kalau benar keberadaan orangnya terverifikasi sudah melakukan perekaman tapi belum terdata, maka kita masukkan dalam DPT," ujar Viryan di Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/12).

Namun ia menegaskan, ketika melakukan verifikasi terhadap temuan 31 juta yang sudah merekam KTP-el tetapi tidak masuk DPT, tidak semua bisa dimasukkan dalam DPT. Karena faktanya, ketika dicoklit ada juga yang tidak memenuhi syarat semisal orangnya ada tetapi ternyata sudah terdaftar dalam DPT. Lalu ada orang yang sudah merekam KTP-el tetapi sudah meninggal namun belum dilaporkan kepada instansi setempat.

Viryan juga optimistis pemutakhiran data DPT ini dapat selesai 100 persen. Apalagi ungkap Viryan, KPU sudah melakukan gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) 1-28 Oktober 2018. Dan tercatat ada 525.479 pemilih yan dimasukkan dalam DPT. Dari jumlah itu terbagi pemilih yang memenuhi syarat 471.931 dan tidak memenuhi syarat 53.548.

"Jadi ketika DPT ditetapkan nanti, ingin memastikan upaya KPU terhadap hak pilih warga negara," tegasnya.

Dalam kesempatan itu Viryan menjelaskan, dimungkinkan dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018 Tentang Penyusunan DPT Dalam Negeri, pemilih yang belum memiliki KTP-el bisa terdata dalam DPT hanya dengan menggunakan surat keterangan dari Dukcapil.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Tavipiyono menegaskan, pihaknya telah mencanangkan gerakan Indonesia Sadar Adminduk, sehingga tidak ada kata libur dalam kamus Adminduk melayani perekaman data kependudukan di 514 kabupaten/kota. Bahkan Adminduk melakukan gerak "jemput bola" melakukan pelayanan di manapun.

Tavipiyono, mengakui Adminduk mengalami beberapa kesulitan merekam data kependudukan. Semisal masyarakat adat yang berapa di hutan lindung tidak mudah dilakukan perekaman. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top