Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Sasar Pemilih Mahasiswa lewat Program 'KPU Goes to Campus'

Foto : ANTARA/ HO-KPU Pamekasan

KPU Pamekasan menerima penghargaan dari pihak kampus IAIN Madura pada acara sosialisasi Pemilu 2024 melalui program 'KPU Goes to Campus'.

A   A   A   Pengaturan Font

PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyosialisasikan Pemilu 2024 di sejumlah perguruan tinggi di daerah ini melalui program 'KPU Goes to Campus'.

Menurut Ketua KPU Pamekasan Halili, program ini sebagai upaya untuk memberikan pendidikan pemilu di kalangan mahasiswa dan meningkatkan partisipasi pemilih.

"Melalui program ini kami berharap peran mahasiswa dan perguruan tinggi meningkat dalam ikut mengawal pemilu," kata Halili di Pamekasan, Minggu (29/10).

Program 'KPU Goes to Campus' ini mulai digelar di Pamekasan mulai Oktober 2023 dengan sasaran Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura.

Selanjutnya ke sejumlah kampus lain yang ada di Kabupaten Pamekasan secara bergantian, kata dia.

Di Pamekasan terdapat beberapa kampus negeri dan swasta di antaranyaIAIN Madura,IAI Al-Khairat, STAI Al-Mujtamak, STAI Miftahul Ulum, Universitas Islam Madura (UIM), Universitas Madura (Unira), dan Akademi Keperawatan (Akper).

"Dari beberapa perguruan tinggi yang ada ini, baru IAIN Madura yang menjadi sasaran program 'KPU Goes to Campus' sedangkan yang lain menyusul," kata Halili.

Materi sosialisasi menekankan pentingnya menggunakan hak suara saat pemilihan dan teknik pemilihan, ujar dia.

"Intinya, sebelum memilih kami mengarahkan mahasiswa agar mengenai visi, misi calon, dan program kerja yang hendak dicanangkan," katanya.

Selain itu, kata dia, hal penting yang menjadi materi sosialisasi tentang pentingnya menghargai perbedaan bagi pemilih.

"Jangan sampai karena beda pilihan lalu terjadi konflik," katanya.

Sementara itu, KPU RI telah membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top