Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pemilu 2024

KPU RI Tengah Rancang Empat PKPU

Foto : istimewa

Anggota KPU RI August Mellaz

A   A   A   Pengaturan Font

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 yang kini memasuki tahapan verifikasi calon peserta pemilu.

"Empat isu strategis yang kini dibahas untuk menjadi PKPU, yakni tentang pemuktahiran data pemilih, syarat pencalonan DPD, partisipasi masyarakat, dan daerah pemilihan," kata anggota KPU RI August Mellaz di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (30/9).

Rancangan PKPU itu akan dibahas pada 3 Oktober 2022 bersama Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Sementara untuk tahapan verifikasi partai politik, August menyebut 24 parpol yang terdaftar masih dilakukan pemeriksaan, baik dokumen administrasi maupun yang harus mengikuti verifikasi faktual. "Finalnya nanti 14 Desember 2022 dalam penetapan peserta pemilu baru ketahuan parpol apa saja yang resmi mengikuti Pemilu 2024," jelasnya.

Saat Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Verifikasi Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, August menyinggung upaya KPU mencegah tak terulangnya kasus kematian petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Kita antisipasi, misalnya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memeriksa kesehatan petugas ad hoc agar dipastikan kondisinya sehat dan siap bertugas karena faktanya kasus kematian kemarin usianya di atas 50 tahun dan komorbit," ungkap dia.

Anggota KPU Kalsel Edy Ariansyah memastikan petugas KPU di daerah siap melaksanakan semua tahapan yang telah diputuskan pada level pusat.

"Sosialisasi ini penting agar berperan dalam menyukseskan Pemilu 2024 yang terselenggara dengan baik dan berjalan secara damai serta sesuai dengan asa dan prinsip penyelenggaraan pemilu secara demokratis," kata dia.

Turut hadir menyampaikan materi di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri atas pengurus partai politik, organisasi mahasiswa, awak media, kelompok pemuda hingga lembaga swadaya masyarakat, yakni Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo.

Curi "Start" Kampanye

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI meminta semua pihak berkepentingan untuk tidak mencuri start kampanye Pemilihan Umum 2024. "Bawaslu berkepentingan untuk mengimbau kepada seluruh pihak agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan curi start dalam melakukan kampanye pemilihan umum," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, kemarin.

Bawaslu meminta semua pihak agar tidak melakukan kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye sekalipun belum ada partai politik peserta pemilu, calon anggota legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden maupun calon kepala daerah.

"Sekalipun belum ada yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024, partai politik, bakal calon peserta Pemilu 2024, dan pemangku kepentingan pemilu agar tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan," kata dia.

Bagja menyampaikan imbauan tersebut usai Bawaslu memutuskan laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan penyebaran Tabloid KBA News tidak memenuhi syarat materiel.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top