Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU RI Targetkan Tetapkan Hasil Verifikasi Vaktual Usai Putusan Bawaslu

Foto : antarafoto

Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat.

A   A   A   Pengaturan Font

"Sampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol. Kami akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami," kata Idham.

Pada intinya, ujar dia, metode verifikasi terhadap Prima dilakukan serupa dengan yang telah dijalani parpol calon peserta Pemilu 2024 lainnya pada bulan Oktober, November, dan Desember 2022.

Sebelumnya dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima, di antaranya KPU diperintahkan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Prima diberi kesempatan Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi, berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), paling lama 10+24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top