Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Resmi Tetapkan Pilkada DKI Diikuti Tiga Paslon Cagub-Cawagub

Foto : antara foto

Penetapan paslon cagub-cawagub DKI Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

"Menetapkan pasangan calon peserta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata usai penetapan pleno di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (22/9).

Wahyu mengatakan ketiga paslon yakni Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen dinyatakan telah resmi menjadi cagub-cawagub DKI.

Hal ini sesuai dengan keputusan KPU DKI No. 125 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 22 September 2024 dan telah ditandatangani," ujarnya.

KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).

Pada Senin (23/9) malam pukul 19.00 WIB, KPU DKI akan mengadakan pengundian nomor urut dengan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top