![KPU: Parpol yang Diverifikasi Belum Penuhi Syarat](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-parpol-yang-diverifikasi-belum-penuhi-syarat-221109225135.jpeg)
KPU: Parpol yang Diverifikasi Belum Penuhi Syarat
![KPU: Parpol yang Diverifikasi Belum Penuhi Syarat](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-parpol-yang-diverifikasi-belum-penuhi-syarat-221109225135.jpeg)
Anggota KPU RI Idham Holik
Sebelumnya, KPU RI menyatakan terdapat 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut, yakni PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai NasDem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Parpol kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT) terdapat sebanyak sembilan parpol. Parpol tersebut tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap uji materi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI serta parpol baru harus mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Adapun verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Selanjutnya, verifikasi terhadap kantor partai politik tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya