Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Putusan MK

KPU Layani Kembali Pemilih Tambahan

Foto : ISTIMEWA

Arief Budiman

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membukan kembali layanan pindah TPS bagi pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 hingga H-7 jelang hari pemungutan suara pada 17 April mendatang. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang mengurus surat pindah memilih keada pemilih yang akan daftar pemilih tambahan atau DPTb yang dalam sebelumnya batas waktu pengurusan 30 hari.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan melayani pemilih pindah pilih sejak MK memutuskan. Langkah tersebut sesuai dengan Pasal 210 Ayat 1 UU Pemilu yang baru disahkan. Layanan pindah memilih ini teruntuk bagi pemilih yang pada waktu sekurang-kurangnya H-7 mengalami sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. "Jadi pindah memilih itu kami layani bagi pemilih dengan kategori yang tertentu saja," kata Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (28/3).

Arief menjelaskan, layanan pindah pilih itu tidak diatur bagi pemilih pindah memilih yang merupakan mahasiswa daerah, tetapi mau nyoblos di kampusnya. Sebab putusan MK belum mengaturnya secara spesifik di putusan MK.

Menurut Arief, mahasiswa yang kuliah di daerah sebagai bagian dari menjalankan tugas sehingga dimungkinkan dapat mengurus pindah memilih. Dan layanan pindah pilih tersebut hanya berlaku bagi pemilih yang kategorinya memenuhi unsur seperti yang sudah dijelaskan saja. Bagi pemilih yang sengaja bepergian pada hari H, itu tidak termas u k pemilih pindah pilih. "Bagi yang hari H niatnya jalan-jalan tapi ingin mencoblos di daerah lain, ya tidak bisa dilayani," tegasnya.

Sebelumnya, MK memutus pasal 210 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait aturan batas maksimal diperbolehkan pemilih pindah TPS. MK memutus batas waktu pemilih mengurus pindah memilih adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara. Frasa 'paling lambat 30 hari' pada Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menurut MK, jika pindah memilih dilakukan dalam kondisi tidak terduga, di luar kemampuan dan kemauan pemilih, maka pindah memilih bisa diurus hingga paling lambat tujuh hari sebelum hari-H pemungutan suara.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, yang menjadi salah satu pemohon uji materi ini, menyambut baik putusan MK memperbolehkan KPU untuk melayani pemilih yang pindah memilih atau daftar pemilih tambahan. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top