Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Kulon Progo Selesai Coklit 40 Persen Pemilih untuk Pemilu 2024

Foto : ANTARA/Sutarmi

Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian di salah satu rumah warga, Desa Tuksono, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

A   A   A   Pengaturan Font

Kerja keras KPU Kulon Progo membuahkan hasil, kini sudah menyelesaikan Coklit 40 persen pemilih untuk Pemilu 2024.

Kulon Progo - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian sebanyak 40 persen dari total 347.839 pemilih untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo, Senin, menyebutkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri di Kulon Progo sebanyak 347.839 pemilih.

Sementara itu, daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di Kulon Progo per 30 September sebanyak 341.717 pemilih.

"Dari hasil pengecekan, pencocokan, dan penelitian (coklit) di Kulon Progo sejak 12 Februari sampai hari ini, sebesar 40 persen," kata Yayan Mulyana.

Setiap 10 hari, kata dia, panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan melaporkan perkembangan hasil coklit kepada panitia pemungutan suara (PPS). Setelah itu, PPS melaporkan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK), kemudian melaporkan ke KPU Kabupaten Kulon Progo.

"Nanti pada tangga 22 Februari ini, mereka akan melaporkan hasil akhir dan perkembangan hasil coklit," katanya.

Dari hasil laporan tersebut, diharapkan data yang diberikan sudah sinkron antara manual dan coklit.

"Kami optimistis coklit akan selesai sebelum 14 Maret 2023. Meski demikian, kami mengingatkan petugas untuk lebih teliti," katanya.

Sebelumnya, Yayan menjelaskan bahwa tujuan coklit adalah memastikan bahwa pemilih ini benar-benar di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang ditentukan.

Selanjutnya, kalau ada perubahan data, pantarlih akan melakukan perubahan data. Misalnya, salah tulis nama, tanggal lahir, mengecek jumlah disabilitas, memastikan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, dan memastikan orangnya.

"Pada tahun 2024, pemilih berbasisde juresesuai dengan KTP-el," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top