Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Jatim Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilgub 2024

Foto : antara foto

Penetapan pasangan calon gubernur Jawa Timur.

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan surat keputusan (SK) Penetapan kepada perwakilan tiga pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur di Kantor KPU Jalan Tenggilis, Surabaya, Minggu (22/9).

SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan surat keputusan (SK) Penetapan kepada perwakilan tiga pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur di Kantor KPU Jalan Tenggilis, Surabaya, Minggu (22/9).

Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, mengatakan bahwa ketiga pasangan calon tersebut telah melalui proses tahapan pemeriksaan sejak pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 yang dinyatakan memenuhi sarat dan diterima.

"KPU Jawa Timur menyatakan bahwa Pilkada Jawa Timur diikuti tiga pasangan calon. Penetapan ini berdasarkan SK Nomor 46/KPU Jatim," ujar Aang Kunaifi.

Sebagai informasi, tiga pasangan calon yang ditetapkan KPU Jawa Timur untuk berkontestasi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tersebut adalah Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.

Aang menjelaskan, pemeriksaan syarat pasangan calon tersebut sebagaimana diungkapkan meliputi persyaratan administrasi, kesehatan hingga pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkoba.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top