Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pilkada ulang tersebut akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2025 apabila ada kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Selanjutnya, rapat itu memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja yang diagendakan pada 27 September 2024.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top