KPU Harus Segera Buat PKPU soal Kampanye di Kampus
Tangkapan layar-Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Rabu.
Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 menyatakan kampanye pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi asalkan telah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi tersebut, serta hadir tanpa atribut kampanye.
Pada putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang diajukan dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
"Ini perlu diatur sedemikian rupa, bagaimana bentuk izinnya? bagaimana kemudian nanti para kontestan pilkada bisa melakukan kampanye di tempat pendidikan, di kampus?" ucap Ketua KPU RI periode 2021-2022 itu.
Dalam kesempatan sama, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, kampus dengan segala sumber daya dan kepakaran yang dimiliki merupakan wadah yang tepat untuk menguji visi, misi, dan program pasangan calon pilkada.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya