Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

KPU Evaluasi Kesalahan Pengisian Formulir C1

Foto : ISTIMEWA

Komisioner KPU, Ilham Saputra

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengevaluasi kesalahan pengisian formulir C1 oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kepulauan Riau.

"Ya paling bisa kami evaluasi adalah mereka harus bisa lebih hati-hati dalam melakukan rekapitulasi. Jangan melakukan kesalahan-kesalahan atau upaya yang berpotensi kesalahan," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8).

Menurut Ilham, permohonan yang dikabulkan sebagian itu karena hasil formulir C1 yang berubah di formulir DA1. Dari hal itu diketahui kebanyakan kesalahan terjadi di C1 karena DA1 adalah hasil koreksi dari rekapitulasi di panitia pemilihan kecamatan (PPK). Evaluasi kesalahan itu menjadi penting agar tidak kembali terjadi dalam Pilkada serentak 2020.

Secara terpisah, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menilai MK bertindak secara transparan dan memberikan kesempatan yang luas kepada masing-masing pihak untuk dapat mengajukan bukti, saksi, dan dokumen.

"Kami dari Bawaslu tidak bisa menyatakan itu keputusan baik atau tidak, tetapi kalau kami lihat MK tegas untuk menyatakan mengenai pentingnya syarat formil, pentingnya untuk menyampaikan sebuah permohonan sesuai dengan apa yang telah digariskan MK. Itu sesuatu yang kami apresiasi," kata Fritz. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top