KPU DKI Resmi Tetapkan 3 Paslon Cagub-Cawagub Maju dalam Pilkada 2024
Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri
KPU DKI menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI di Kantor KPU DKI, Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Hal ini sesuai dengan keputusan KPU DKI No. 125 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 22 September 2024 dan telah ditandatangani," ujarnya.
KPUDKI Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).
Baca Juga :
Wakil Ridwan Kamil Segera Diumumkan
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya