Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Dinilai Tidak Representatif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Upaya penyelesaian sengketa proses pemilu antara PBB dengan KPU yang diselenggarakan Bawaslu gagal sebelum masuk materi perkara. Ketum PBB Yusril mengatakan, kedatangan dua Komisioner KPU terkait mediasi tidak representatif mewakili KPU karena tidak membawa surat kuasa. Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra, Senin (30/7) mengatakan, bahwa Presiden atau bahkan DPR sekalipun jika dipanggil menghadiri sengketa apapun harus memberikan kuasanya terlebih dahulu kepada menteri atau orang lain yang ditunjuk.

Ia memandang, ketika sidang dibuka oleh Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, Yusril bertanya kepada dua komisioner KPU yang hadir, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting, apakah kehadiran mereka representatif mewakili KPU. Begitu juga tim Biro Hukum KPU yang hadir apakah mereka mendapat kuasa atau tidak dari KPU.

Ternyata, kedua komisioner hanya mendapat perintah lisan dari Ketua KPU untuk hadir ke sidang. Sementara tim Biro Hukum KPU nampak kebingungan ketika diminta menunjukkan surat kuasa dari KPU. "KPU harusnya bekerja professional dan mengikuti hukum yang berlaku. Kalau PBB sedikit saja ada kesalahan, KPU langsung menjatuhkan sanksi, tetapi KPU sendiri bekerja seenaknya dan kampungan" ujar Yusril. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top