Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Syarat Caleg DPD - Ahli Hukum Tata Negara Dukung KPU

KPU Diminta Pilih Opsi yang Mendekati Konstitusi

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

DATANGI KPU - Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang bersama mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan (tengah) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kanan) di Gedung KPU, Jakarta, Senin (3/12).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan mengambil keputusan yang paling dekat dengan konstitusi dalam perkara syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019, terkait dengan gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). "Bahwa induk dari semua hukum kita itu konstitusi.

Oleh sebab itu, dalam pilihan hukum yang problematik ini tentu kita mengusulkan agar KPU ini memilih opsi yang paling dekat dengan konstitusi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTNHAN) Mahfud MD, usai berdialog dengan komisioner KPU di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12).

Mahfud datang ke KPU bersama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, dan tujuh ahli hukum tata negara lainnya. Mereka berdialog dengan Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner Hasyim Asy'ari, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Azis, dan Evi Novida Ginting.

Mahfud juga menyarankan KPU untuk mengambil keputusan secara independen. Keputusan tersebut nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan, supaya tidak mengganggu jalannya konstitusi. Apalagi, mengingat tahapan pemilu saat ini terus berlangsung dan pemungutan suara akan digelar kurang dari lima bulan lagi.

Mahfud mengatakan pihaknya akan mendukung KPU dengan turut membangun argumen- argumen yang diperlukan dalam pilihan yang nantinya akan diambil oleh lembaga penyelenggara pemilu itu.

"Kita juga menegaskan KPU harus mengambil keputusan secara independen, tentu di dalam independen itu ada tanggung jawab sehingga agenda konstitusi kita berjalan tidak terganggu malah tambah gaduh karena (pemilu) tinggal 4,5 bulan lagi," tutur mantan Ketua MK itu.

Dukungan Moral

Sementara itu, Bagir Manan mengatakan MK merupakan institusi hukum tertinggi. Menurut Bagir, MK adalah lembaga penafsir UUD 1945, sehingga jika ada putusan yang paling mendekati konstitusi, itu adalah putusan MK.

"Mengingat MK itu merupakan lembaga penjaga konstitusi, sudah semestinya dia dianggap sebagai juru tafsir pertama mengenai Undang-Undang Dasar. Karena itu, semestinya putusan MK itu yang paling dekat dengan pengertian-pengertian kandungan konstitusi," ujar Bagir.

Namun, Bagir menolak disebut mengusulkan KPU mengikuti putusan MK. Ia menyebut hanya memberi dukungan moral. Ia mengaku apa pun keputusan KPU akan didukung. "Oh no... no... no..., kita tidak usul itu, itu pendapat orang," sambung Bagir.

Bagir mengatakan meskipun mendapat pandangan dari sejumlah pihak lain mengenai persoalan pencalonan anggota DPD, tetapi KPU harus mengambil keputusannya sendiri.

"Tentu saja akhirnya KPUlah yang akan menentukan pilihan yang paling baik. Dengan harapan KPU sudah semestinya sangat memperhatikan pendapat kawan-kawan," kata Bagir.

Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top