Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Syarat Caleg

KPU Diminta Jalankan Putusan MK soal Mantan Napi

Foto : KPU

Gedung KPU Pusat

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu menurut dia, perlu adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Karena itu MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang telah memberikan pendapat hukum melalui putusan nya mengenai aturan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislator, tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022," tuturnya.

Dia menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait Putusan MK tersebut. Menurut dia, KPU cukup masukkan amar Putusan MK ke dalam PKPU secara utuh tanpa menambah norma baru terhadap pasal yang telah diputuskan.

Kabulkan Uji Materi

Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top