Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Syarat Caleg

KPU Diminta Jalankan Putusan MK soal Mantan Napi

Foto : KPU

Gedung KPU Pusat

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) setelah lima tahun bebas dari penjara.

"KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU). Karena Putusan MK merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/12).

Dia mengatakan Pemilu 2024 merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya hanya mengatur mengenai narapidana secara umum.

Menurut dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus konsisten dan tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. "KPU jangan menambah atau mengurangi serta melakukan pemaknaan sendiri. Lakukan saja sebagaimana apa yang diputuskan MK," ujarnya.

Guspardi menilai ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan masa menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top