Pilkada Serentak -- Iklan Kampanye hanya Bisa Dilakukan 10-23 November 2024
KPU Diimbau Tidak Fasilitasi Kotak Kosong saat Pencoblosan
Foto : ANTARA/HO-Bawaslu RI
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (19/9).
Khusus untuk deklarasi damai, kata Hedi, pihaknya meminta KPU di 27 kabupaten/kota se-Jabar untuk melaksanakan lebih awal atau tepatnya pada 23 September 2024. "Secara informal saya menghimbau agar yang berkaitan dengan deklarasi damai di daerah itu bisa dilaksanakan pada tanggal 23 September. Jadi kalau pengundian nomor urut ini selesai jam 11.00 WIB, maka kegiatan Deklarasi Damai dilaksanakan bisa saja jam 13.00 WIB dengan tempatnya yang representatif," ujarnya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya