Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Iklan Kampanye hanya Bisa Dilakukan 10-23 November 2024

KPU Diimbau Tidak Fasilitasi Kotak Kosong saat Pencoblosan

Foto : ANTARA/HO-Bawaslu RI

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (19/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Berlangsung 13 Hari

Sementara itu, KPU Jawa Barat mengingatkan iklan bermuatan kampanye Pilkada Serentak 2024 di media masa hanya bisa berlangsung selama 13 hari yakni pada 10-23 November 2024.

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa masa kampanye itu mulai 25 September sampai 23 November. Dan untuk kampanye melalui iklan di media massa itu (hanya bisa) dari 10-23 November," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia dalam keterangan di Bandung, Kamis.

Lebih lanjut, Hedi mengatakan penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 akan berlangsung pada 22 September, yang kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut hingga deklarasi damai.

"22 September kita penetapan, 23 September kita pengundian nomor urut, 24 September kita deklarasi damai di tingkat provinsi dan 25 September mulai kampanye. 24-26 November masa tenang, 27 November Pilkada Serentak," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top