Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Iklan Kampanye hanya Bisa Dilakukan 10-23 November 2024

KPU Diimbau Tidak Fasilitasi Kotak Kosong saat Pencoblosan

Foto : ANTARA/HO-Bawaslu RI

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (19/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Rahmat Bagja mengatakan narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon sekaligus pada Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak dapat dipidana. "Sampai sekarang (narasi coblos tiga paslon) tidak (dapat dipidana)," kata Bagja.

Meski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye. "Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanye-nya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding itu kemungkinan bisa dipidana," ujarnya.

Sebagai informasi, sampai dengan saat ini sudah ada 35 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan calon tunggal.Kendati demikian, kepastiannya masih menunggu tahap penetapan pasangan calon pada Minggu (22/9) mendatang.

Nantinya, pasangan calon kepala daerah tunggal itu akan bertanding lawan sebuah kolom atau kotak kosong dalam surat suara. Sebagaimana calon tunggal, kotak kosong juga memiliki hak untuk dipilih.

Jika suara untuk kotak kosong lebih tinggi daripada calon tunggal, KPU akan menggelar pilkada ulang pada 2025.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top