Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Jelang Pemilu

KPU Depok Verifikasi "Door to Door"

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna.

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, melaksanakan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 secara door to door.
"Dalam dua pekan ke depan, seluruh pegawai KPU Kota Depok akan menyambangi anggota partai politik yang sudah ditentukan sebelumnya secara sampling," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, di Depok, Rabu (19/10). Kegiatan verifikasi faktual ini berlangsung sejak 17 Oktober hingga 4 November 2022.
Nana Shobarna menjelaskan bahwa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol adalah kelanjutan dari tahapan verifikasi administrasi. "Verifikasi faktual saat ini untuk memastikan kesesuaian data atau yang sudah terinput pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan kondisi faktual di lapangan," katanya.
Disebutkan bahwa ada sembilan parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Kemudian, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.
Pada hari Senin (17/10) dituntaskan untuk menyambangi seluruh kantor sembilan parpol. Lalu seluruh verifikatur mendatangi anggota parpol ke rumah masing-masing untuk memastikan yang bersangkutan betul-betul anggota parpol tersebut atau bukan.
Nana minta kepada elemen masyarakat dan ketua RT/RW untuk membantu petugas verifikatur di lapangan apabila mengalami kendala seperti salah alamat. Untuk itu, pihaknya memohon dukungan dan bantuan seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan tanpa terkecuali.

Perempuan
Sebelumnya, persiapan penyelenggaraan perhelatan Pemilu 2024 secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus dilakukan agar pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar aman dan damai. Salah satu agenda besar dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu adalah pemenuhan keterwakilan perempuan di Bawaslu.
Pelibatan perempuan dalam Bawaslu dirasa sangat penting untuk mewujudkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Afirmasi Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen. Pesta demokrasi lima tahunan ini merupakan kesetaraan yang bisa menunjukkan bahwa perempuan mesti hadir dan berperan yang tidak hanya sebagai pemilih saja tetapi juga bisa terlibat sebagai organ penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah mengatakan, Puskapol UI bersama koalisi masyarakat sipil melakukan advokasi untuk mengawal implementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top