Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Daftar Pemilih Tambahan | Koalisi Masyarakat Sipil Buka Posko Pengaduan Konsultasi

KPU dan Bawaslu Diminta Proaktif

Foto : ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA

SIMULASI PENCOBLOSAN | Warga mencoblos surat suara dari dalam bilik pada Simulasi Pemilihan Umum 2019 di Desa Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3). Simulasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bogor itu merupakan gambaran nyata pelaksanaan Pemilu 2019 yang nantinya akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Kota/Kabupaten serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Elemen penting dalam demokrasi elektoral adalah, adanya jaminan kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Maka dari itu, sudah selayaknya penyelenggara pemilu proaktif dalam mengidentifikasi hambatan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2019.

Hambatan terbesar masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya terdapat pada aspek administrasi kepemiluan. Pada aspek ini yang terbaru adalah polemik seputar daftar pemilih tambahan (DPTb). Di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampak gamang dalam menyikapi potensi kurangnya surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena banyaknya pemilih yang melakukan pindah memilih pada hari pemungutan suara.

Sebuah persoalan teknis yang mestinya dapat diselesaikan oleh KPU, mengingat kelembagaan penyelenggaraan pemilu telah berjalan dan terus diperkuat dalam empat penyelenggaraan pemilu terakhir pasca reformasi (Pemilu 2004, 2009, 2014 & 2019).

"Orientasi pemenuhan hak (rightbase policy) harus dikedepankan KPU dalam melakukan kerja administrasi kepemiluan, khususnya dalam melakukan pendataan pemilih, baik itu DPT, DPTb, dan DPK," kata Sekjen Komite IndependenPemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta, dalam sebuah diskusi di media center Bawaslu, Jalan. Thamrin 14, Jakarta, Minggu (3/3).

Menurut Kaka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus pro aktif membantu KPU dalam memitigasi sejumlah persoalan, terutama dalam menjamin warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dari potensi kesalahan teknis dalam hal pendataan pemilih, baik itu DPT, DPTb dan DPK. Kaka berharap, KPU dan Bawaslu serius dalam menghadapi persoalan hak pilih tersebut. "Harus bersama-sama menyelesaikan persoalan sebab pemilu tinggal sebentar lagi," tegas Kaka.

Hal senada disampaikan Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif ) Veri Junaidi, yang prihatin atas persoalan hak pilih menjadi persoalan yang sangat krusial karena selalu muncul jelang pemilu.

Oleh karena itu ungkap Veru, Koalisi Masyarakat Sipil peduli pemilu yang terdiri KIPP, Kode Inisiatif, JPPR, dan SPD, membuka posko pengaduan konsultasi dan juga menampung informasi bagi publik pemilih, warga negara Indonesia yang punya hak pilih tetapi tidak terdaftar, dan mengalami kesulitan mengenai informasi mengenai bagaimana prosedur pindah memilih dan sebagainya, atau tidak bisa menggunakan hak pilih.

"Kita berharap dengan munculnya partisipasi ini akan sedikit banyak membantu bagi pemilih dalam menjamin hak pilih warga negara," terangnya.

Posko Partisipasi

Nantinya di posko yang diberi nama "Posko Lapor Hak Pilih", yang bertempat di Jalan. Kelapa Hijau No. 3, Kelurahan Utan Kayu, Jakarta Timur itu, merupakan bentuk posko pasrtisipasi publik untuk memperluas informasi dan pos pengaduan selain yang dibikin oleh penyelenggara pemilu. Adapun call center dari posko tersebut yakni, 081313157272.

Lebih jauh Veri menjelaskan, untuk mengatasi persoalan DPTb tersebut tidak perlu KPU menunggu masyarakat mengajukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu, ataupun meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Namun cukup KPU mengeluarkan kebijakan dengan merevisi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top