Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- 1.553 Pasangan Calon Bakal Bertarung di Pilkada Serentak 2024

KPU Coret Delapan Paslon

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

PENETAPAN PASLON PILKADA -- Anggota KPU August Mellaz (tengah) dan Yulianto Sudrajat (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penetapan pasangan calon pada Pilkada serentak tahun 2024 di kantor KPU, Jakarta, Senin (23/9). KPU melaporkan sebanyak 1.553 pasangan calon telah ditetapkan sebagai peserta yang terdiri dari 103 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 1.166 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta 284 pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk berkontestasi dalam Pilkada 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah itu, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Verifikasi Data

Terpisah, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menilai KPU perlu meningkatkan verifikasi data demi menghindari penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.

"KPU juga dapat bekerja sama dengan lembaga independen untuk melakukan audit terhadap DPT secara berkala guna meminimalisasi kecurangan manipulasi data," kata Annisa, Senin.

Menurut Annisa, fenomena penggelembungan DPT terjadi karena beberapa hal seperti penambahan data pemilih yang tidak valid yang menyebabkan pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, namun masih terdata dan pemilih yang melakukan pindah tempat tinggal namun tidak terdata dengan baik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top