Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Bengkayang Pastikan PPDP di Atas 50 Tahun Diganti

Foto : ANTARA/Wati

Ketua KPU Bengkayang, Musa J.

A   A   A   Pengaturan Font

PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang, Musa Jairani memastikan pihaknya mengganti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang berusia maksimal 50 tahun. KPU Bengkayang dalam merekrut PPDP memperhatikan ketentuan bahwa PPDP harus berusia minimal 20 dan maksimal 50 tahun.

"Hal itu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020. Begitu juga ke depan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak boleh di atas 50 tahun," ujar Musa saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu (11/7).

Musa seperti dikutip dari Antara menyebutkan PPDP saat ini yang sudah ditetapkan sebanyak 720 orang sesuai dengan jumlah TPS hasil pemetaan DPT Pileg Pilpres 2019 ditambah pemilih DP4 dari Kemendagri. "Total PPDP 720 orang dan total KPPS 5.040 dan Linmas 1.440 orang. Jadi total ada 7.200 petugas," katanya.

Terkait jaminan kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, pihaknya sesuai protokol kesehatan pencegahan wabah Covid-19. "Untuk APD dan berkaitan fasilitas kesehatan untuk Pilkada 2020, anggarannya sudah disiapkan melalui APBN sebesar Rp2, 47 miliar," kata Musa.

Untuk menjamin kesehatan petugas kesehatan, langkah pertama yang diambil KPU Bengkayang memastikan penyelenggaranya bebas dari Covid-19. Untuk itu dilakukan tes cepat terhadap seluruh jajaran penyelenggara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top