Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Bantul Batasi Maksimal 20 Akun Medsos Tiap Paslon Pilkada

Foto : ANTARA/Hery Sidik.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho.

A   A   A   Pengaturan Font

BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul membatasi jumlah akunmedia sosial (Medsos)maksimal sebanyak 20 akun sebagai sarana kampanye tiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantulpada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 dijelaskan masing-masing Paslon untuk akun Medsossebagai media kampanye yang didaftarkan itu maksimal 20 akun untuk semua jenis Medsos," kata Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, di Bantul, Senin (28/9).

Selain akun Medsos, kata dia, dalam Peraturan KPU terbaru tersebut juga mengharuskan admin dari Medsos kampanye Paslon tersebut didaftarkan.

Didik mengatakan pendaftaran akun Medsos itu bertujuan memudahkan pengawasan kampanye dalam jaringan (daring) oleh pengawas, dan mencegah konten yang mengarah pada kampanye hitam, hoaks, dan SARA karena Medsos itu dalam pengawasan.

"Kalau di luar Medsos yang didaftarkan nanti juga kita lihat apakah kemudian akun Medsos mengarah pada kampanye seperti itu, tentu nanti ada proses pengawasan yang dilakukan teman-teman dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top