Kawal Pemilu Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

KPU Akan Memperlakukan Seluruh Dokumen Bacaleg dengan Sama

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemilihan Umum mengadakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan Silon dalam Pemilu 2024 bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di Jakarta, Sabtu (27/05/2023). Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Anggota KPU Idham Holik dan Yulianto Sudrajat didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima dan Inspektur Utama, Nanang Priyatna.

"Fungsi bimtek agar seluruh ketentuan berkaitan pengajuan bakal calon legislatif dipahami sama oleh seluruh satker se-Indonesia,'' ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Tidak hanya itu Hasyim juga meminta agar sepulangnya dari bimtek satker memiliki pemahaman yang sama dan memperlakukan sama seluruh dokumen yang masuk atau yang diunggah. Untuk memastikan peserta bimtek memiliki pemahaman yang sama setelah bimtek dilaksanakan, Hasyim menanyakan beberapa terkait materi bimtek, mulai syarat dokumen yang harus diserahkan partai politik dalam pengajuan bacalegnya, syarat bagi mantan terpidana, terkait legalisir ijazah, baik ijazah yang mengampu pendidikan di luar negeri, dokumen-dokumen yang harus diunggah ke KPU, dan masih banyak lagi.

Hal ini ditanyakan Hasyim ke Anggota KPU Provinsi, Kab/Kota, hingga jajaran sekretariat dan operator Silon. Hasyim pun meminta, jika ada kendala atau masalah dapat dikoordinasikan ke tingkat lebih atas. "Kalau ada [kab/kota] kurang sinkron, tanya ke provinsi, provinsi tanya ke KPU Pusat," kata Hasyim. Sementara itu, Idham mengapresiasi lancarnya bimtek sebagaimana diharapkan bersama. Idham yakin satker KPU yang telah mendapatkan bimtek sudah mendalami segala aturan. "Rekan-rekan kab/kota sudah mendalami segala aturan, kalau ke depan ada pertanyaan itu biasa, dinamika dalam memastikan agar rekan-rekan tidak tersesat di jalan," ucap Idham. Idham meminta agar satker KPU melakukan verifikasi administrasi dengan cermat, teliti, dan penuh kehati-hatian serta jika ada kendala KPU kab/kota dapat berkoordinasi ke KPU provinsi dan KPU provinsi menyampaikan ke KPU pusat.

Anggota KPU, Drajat juga mengingatkan bahwa adanya hubungan antara masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan logistik. Untuk itu, Drajat meminta agar satker melakukan approval setiap calon yang ada di masing-masing tingkatan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), agar tidak mengganggu proses pencetakan surat suara dan formulir. Drajat mengingatkan khususnya penulisan nama dan gelar yang tepat pada DCT. "Bersama operator memastikan, kadang kurang huruf, kadang kurang [gelar] haji, makanya nanti approval sejak awal, jangan sampai muncul masalah kecil mengganggu proses," ucap Drajat.

Mengenai pendistribusian pengadaan nantinya, kata Drajat, tidak lagi terpusat di KPU RI tetapi dukungan lain dibagi ke satker KPU. "Formulir ke provinsi, jatahnya kab/kota, alat coblos, bantalan, hingga karet gelang plastik," lanjut Drajat. Deputi Bidang Dukungan Teknis, Wima meminta agar sekretariat KPU provinsi dan KPU kab/kota berpedoman pada aturan PKPU 10 Tahun 2023 dan mengikuti petunjuk teknis dalam melaksanakan proses vermin dan analisis kegandaan untuk dokumen persyaratan bacalon legislatif. Sedangkan, Irtama, Nanang mengingatkan prinsip akuntabilitas dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top