Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penghitungan Suara Pemilu | Simulasi Penghitungan Suara Banyak yang Lewat Batas Waktu

KPU Akan Meminta Tafsir MK

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

SIMULASI PEMILU | Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) memasukkan surat suara saat menggunakan hak pilihnya pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Simulasi tersebut diselenggarakan untuk mensosialisasikan tahapan dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara kepada masyarakat menjelang Pemilu 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Konstitusi menjadi jalan terakhir bagi penyelenggara pemilu untuk meminta kepastian hukum jika dalam proses penghitungan suara pemilu waktunya melebihi batas yang ditentukan.

JAKARTA- Guna menghindari potensi penghitungan suara melewati waktu sehari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana meminta tafsir kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 383 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 di berbagai tempat beberapa waktu lalu tercatat, lamanya setiap satu pemilih di TPS yaitu, rata-rata 3-5 menit. Lalu di beberapa tempat, waktu selesai pemungutan suaranya juga bervariasi dari waktu yang ditetapkan 13.00. Karena yang penting dari proses di hari H pemungutanadalah ketika pemungutan suara.

Misalnya ketika melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Yogya beberapa waktu lalu, memakan waktu hingga pukul 02.00 pagi, melewati ketetapan dalam UU Pemilu yang mengharuskan, penghitungan suara selesai pada hari yang sama hari pemungutan suara 17 April 2019 atau hingga 24.00.

Meski begitu kata Arief, hal tersebut tidak lah menjadikanhasil pengitungan surat suara menjadi batal. Arief menganggap bunyi pasal 383 ayat (1) dan Pasal (2) dalam ketentuan UU Pemilu yang memerintahkan penghitungan suara selesai pada hari yang sama hari pemungutan suara multitafsir, sehingga ia akan meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi untuk mentafsirkannya. Namun Arief tidak membeberkan kapan pihaknya meminta MK menafsirkan pasal tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top