Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pesta Demokrasi | Rekapitulasi Elektronik Akan Kurangi Beban Kerja Petugas Pemilu

KPU Akan Kaji Penerapan "E-Rekap" untuk Pilkada 2020

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengaji kemungkinan pelaksanaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pada tahun 2020, akan digelar Pilkada seremtak di 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

"Kami sedang mengkaji kemungkinan diterapkannya e-rekap pada Pilkada 2020, termasuk daerah-daerah mana yang akan diterapkan dan siap. Karena tidak semua daerah siap melaksanakan e-rekap baik dari sarana infrastruktur dan SDM-nya," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, pada diskusi media, di Kantor Kode Inisiatif, Jakarta, Rabu (31/7).

Pramono menyatakan kemungkinan akan ada beberapa daerah yang dijadikan pilot project untuk dapat dijadikan contoh bagi daerah-daerah lain pada pemilu berikutnya. Terkait kesiapan infrastruktur dan SDM, ia meyakini ada beberapa daerah yang siap untuk melakukan rekapitulasi suara secara elektronik.

"Kami percaya ini visible, tinggal kami lihat apakah ini bisa diterapkan di seluruh daerah atau hanya di beberapa daerah tertentu untuk tahap Pilkada 2020 ini," tegas Pramono.

Kendati demikian, Pramono enggan menyebutkan daerah-daerah mana saja yang akan dijadikan pilot project terkait pelaksanaan e-rekap pada Pilkada 2020. Sebagai pengalaman pertama dalam Pilkada, tentu pihaknya berhati-hati dalam menentukan daerah yang akan diterapkan rekapitulasi secara elektronik.

"Kami belum memutuskan daerah mana untuk proyek percontohannya, belum kami putuskan. Saya belum bisa menjawab, karena itu kan keputusan pleno pasti," ucapnya.

Memiliki Teknologi

Pramono yakin Indonesia memiliki teknologi yang mampu melaksanakan e-rekap untuk Pilkada 2020. Meskipun demikian, masih banyak hambatan dalam pelaksanaannya, salah satunya belum mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.

"Saya percaya secara teknologi negara kita mampu melaksanakan e-rekap. Hanya saja, kepercayaan masyarakat mengenai e-rekap saat ini kurang. Ini seperti dengan wacana Indonesia yang akan membuat Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Kita sanggup secara teknologi dan SDM, tapi masyarakat kurang percaya," terangnya.

Sementara itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, mengatakan penggunaan e-rekap pada Pilkada 2020 akan mengurangi beban kerja petugas Pemilu. Sebab, pelaksanaan proses rekapitulasi manual yang sebelumnya membutuhkan waktu yang lama, akan mengalami efisiensi waktu jika dilakukan secara elektronik.

Namun, Veri menyebutkan bahwa e-rekap tidak bisa menghilangkan potensi kecurangan dalam Pemilu. "Jadi kalau potensi kecurangan orang akan mencari cara sebenarnya. Sama seperti model rekap yang sekarang berjalan, akhirnya orang akan mencari celah untuk berbuat curang untuk menang dalam Pemilu," ucapnya.

Veri mengakui bahwa e-rekap dapat mengurangi potensi kecurangan dalam pemilu. Sebab, secara ruang dan waktu akan terbatas untuk melakukan praktik kecurangan Pemilu. Praktik jual beli suara juga akan berkurang sebab ruang dan waktu yang terbatas.

"Sistem itu diharapkan akan menekan kecurangan hasil Pemilu. Salah satunya jual beli suara yang mengakibatkan penggelembungan dan penggembosan suara. Kalau prosesnya cepat, ruangnya semakin sempit, sehingga itu bisa meminimalisir potensi kecurangan yang terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan e-rekap bisa saja diterapkan pada Pilkada serentak 2020, namun proses persiapannya harus cepat. "Bisa saja, tapi harus cepat. Peraturan KPU tentang rekapitulasi Pilkada harus disesuaikan, kemudian cara menyusun anggaran harus disesuaikan," kata Arief. tri/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top