Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Distribusi Pangan

KPPU Sebut Terjadi Oligopoli Pasar Minyak Goreng Indonesia

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan pasar minyak goreng di Indonesia terkonsentrasi atau terjadi oligopoli yaitu hanya segelintir perusahaan yang menguasai pasar. Kondisi tersebut membuat harga ditentukan oleh produsen yang dominan tersebut.

"Berdasarkan data yang kita miliki memang struktur pasarnya terkonsentrasi, istilahnya oligopoli. Jadi ini menjadi concern bagi KPPU sendiri dan ini akan berdampak pada pembentukan harga di pasar," kata Deputi Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik A, dalam diskusi mengenai minyak goreng yang diselenggarakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dipantau di Jakarta, Senin (28/2).

Taufik mengatakan terjadinya rigiditas harga minyak goreng terhadap harga CPO yang fluktuatif juga merupakan salah satu ciri oligopoli.

Selain itu, Taufik mengemukakan adanya akuisisi atau pengambilalihan aset perusahaan kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaan besar terhadap perusahaan sawit kecil.

Pengambilalihan aset tersebut bisa berupa lahan perkebunan ataupun berupa saham. Taufik mengatakan praktik pengambilalihan aset tersebut makin memperkuat pasar oligopoli pada pasar kelapa sawit dan minyak goreng di Indonesia.

Harga Naik Terus

KPPU, tambah dia, mencatat harga minyak goreng di Indonesia tidak berbanding lurus mengikuti harga minyak sawit mentah atau CPO internasional. Harga CPO internasional fluktuatif tergantung dengan pasokan dan permintaan, sementara harga minyak goreng nasional cenderung dalam tren naik dalam jangka waktu yang panjang tanpa ada penurunan.

"Hasil temuan kami, terjadi rigiditas pasar minyak goreng terhadap harga CPO. Fluktuasi harga CPO di pasar internasional mengikuti pasokan dan permintaan di pasar internasional, tapi harga minyak goreng di pasar domestik relatif stabil dan cenderung naik. Jadi, sangat berbeda pergerakannya," kata Taufik.

Bahkan pada beberapa waktu terjadi penurunan terhadap harga CPO internasional, namun harga minyak goreng di dalam negeri tetap dalam tren naik.

Dia mengemukakan volume ekspor CPO tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam satu tahun terakhir yakni hanya naik 0,6 persen.

Namun, nilai ekspor meningkat hingga 52 persen dibanding tahun sebelumnya disebabkan terjadi kenaikan harga CPO internasional.

KPPU juga mencatat dari total 18,42 juta ton CPO yang dikonversi menjadi minyak goreng menjadi 5,7 juta kiloliter untuk kebutuhan dalam negeri, penggunaan paling banyak adalah untuk minyak goreng curah sebesar 2,4 juta kiloliter.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top