Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelidikan “Safeguard”

KPPI Investigasi Lonjakan Impor Aluminium Foil

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumumkan dimulainya penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan volume impor aluminium foil. Investigasi dilakukan karena adanya ancaman serius terhadap industri dalam negeri akibat membanjirnya impor. Penyidikan lonjakan impor alumunium itu dimulai pada 9 Oktober lalu.

Ketua KPPI, Mardjoko menegaskan penyelidikan tersebut didasarkan atas permohonan yang disampaikan oleh Asosiasi Produsen Aluminium Extrusi serta Aluminium Plate, Sheet & Foil (APRARALEX Sh & F) atas nama industri dalam negeri penghasil aluminium foil.

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor barang aluminium foil. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri akibat dari lonjakan volume impor tersebut," ujar Mardjoko di Jakarta, Kamis (11/10).

Kerugian serius atau ancaman kerugian serius itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada periode tiga tahun terakhir (2015-2017). Indikator tersebut antara lain kerugian finansial secara terus menerus akibat menurunnya volume produksi dan penjualan domestik, meningkatnya persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual, menurunnya produktivitas dan kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam tiga tahun terakhir (2015-2017), volume impor barang aluminium foil terus meningkat dengan tren sebesar 23 persen. Pada 2015, impor barang aluminium foil tercatat 25.189 ton, kemudian meningkat 25 persen pada 2017. Bahkan, tren kenaikan kembali terjadi pada 2018 sebesar 21 persen.

Kontributor Terbesar

Adapun negara asal impor barang aluminium foil antara lain dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Volume impor barang aluminium foil Indonesia terbesar berasal dari Tiongkok, dengan pangsa impor pada 2015 sebesar 81,57 persen, kemudian pada 2016 meningkat menjadi 83,43 persen, dan pada 2017 meningkat menjadi 85,84 persen.

Sementara itu, tarif bea masuk impor (MFN) barang aluminium foil untuk HS. 7607.11.00 dan 7607.19.00 masing-masing sebesar 20 persen dan 10 persen. Dengan adanya perjanjian ASEAN-Tiongkok Free Trade Agreement (AC-FTATA), ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AK -FTATA), dan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) tarif bea masuk preferensial untuk komoditas ini sebesar 0 persen berlaku dan tahun 2017-2022.

"Hal ini menjadi salah satu penyebab melonjaknya jumlah impor aluminium foil yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius industri dalam negeri," pungkas Mardjoko.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top