Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPNas: Porsi Anggaran Pengelolaan Sampah Harus Ditambah

Foto : Koran Jakarta/KPNas

Anggaran untuk pengelolaan sampah dan TPST/TPA yang tersedia saat ini porsinya saat kecil dalam APBD Kabupaten/Kota.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) Bagong Suyoto meminta pemerintah memperbesar porsi anggaran pengelolaan sampah.

"Anggaran untuk pengelolaan sampah dan TPST/TPA yang tersedia saat ini porsinya saat kecil dalam APBD Kabupaten/Kota. Mungkin dibawah 2%, jarang yang mencapai 3%. Karena secara teknis sampah menjadi urusan kabupaten/kota. Sedangkan pemerintah pusat hanya menyediakan kebijakannya," kata Bagong dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12).

Akibatnya, banyak kasus terjadi belakangan ini, urusan pengelolaan sampah tidak beres-beres karena porsi anggarannya kecil. Juga banyak TPA yang sudah penuh sampah, overload. Dan, saat musim penghujan sering terjadi longsor hingga menutupi jalan operasional, instalasi pengolahan air sampah (IPAS), sungai, tanah warga sekitar. Kasus malapetaka sampah dan TPA tersebut terjadi di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, kota-kota di Pulau Jawa.

"Padahal, Presiden Joko Widodo dalam suatu forum menyentil, kenapa anggaran ada, tetapi urusan sampah tidak beres-beres. Pernyataan presiden tersebut dimuat berbagai media ibukota," kata Bagong.

Bagong melanjutkan, anggaran pengelolaan sampah kecil ditambah paradigma konvensional masih diterapkan, maka kompletlah masalah keamburadulan sampah. Paradigma lama itu hanya menekan pekerjaan kumpul-angkut-buang. Suatu pekerjaan yang menumpukkan beban akhir pada TPA. Sehingga pada akhirnya, TPA kewalahan, tak mampu menampung seluruh sampah wilayah kota/kabupaten.

Menurutnya, pemerintah pusat dan lainnya sudah membantu teknologi pengolahan sampah dalam paket TPS 3R, pusat daur ulang sampah (PDUS), dll. Tapi ternyata dalam sejumlah kasus, mesin/teknologi dan infrastrukturnya tidak dioperasikan dan dibiarkan mangkrak menjadi besi karatan. Alasannya tidak ada anggaran operasional, maintenance, dll. Atau anggarannya sangat kecil.

"Sekarang pemerintah pusat akan memberikan bantuan dalam format topping fee sebesar Rp 500.000/ton sampah yang mampu diolah oleh kabupaten/kota. Kebijakan nasional ini, kalau boleh dibilang merupakan terobosan baru dan progresif," katanya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top