KPK Usut Penerimaan Uang Bupati Nonaktif Bangkalan dari Para ASN
Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron
KPK mulai mengusut dugaan penerimaan uang Bupati nonaktif Bangkalan, Amin Imron dari apra ASN yang mengikuti seleksi jabatan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang oleh tersangka Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan.
KPK mendalami hal tersebut dengan memeriksa sembilan saksi di Gedung Polda Jawa Timur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemkab Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/1).
Lima dari sembilan saksi tersebut diperiksa pada Kamis (12/1), yakni anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan M. Sodiq, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hery Lianto Putra, Ketua ULP Bangkalan Moehammad Ridhwan, pihak swasta Diana Kusumawaty, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan Masyhudunnury.
Sementara empat saksi lainnya diperiksa pada Rabu (11/1), yaitu Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan Erwin Yoesoef, mantan penjabat Sekda Bangkalan Ishak Sudibyo alias Yoyok, Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi BKPSDA Kabupaten Bangkalan Nauval Farisy, dan wiraswasta Zaenab Zuraidah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya