Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan -- Penyidik Mendalami Setiap Informasi yang Berkembang

KPK Tidak Pandang Bulu dalam Mengusut Kasus Bansos

Foto : istimewa

Ketua KPK Firli Bahuri.

A   A   A   Pengaturan Font

KPK tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan Bansos.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan lembaganya tidak pandang dulu dalam mengusut kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kami tidak pernah pandang bulu. Itu prinsip kami," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Senin (15/2).
Firli memastikan lembaganya akan mendalami setiap informasi yang berkembang dalam kasus tersebut yang nantinya dikonfirmasi kepada para saksi yang diperiksa.
"Nanti pada waktunya akan dibuka di persidangan. Namun, pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," ucap Firli.

Terus Bekerja
Oleh karena itu, kata dia, KPK akan terus bekerja termasuk memeriksa saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut.
Firli menegaskan KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut melalui pengumpulan bukti dan juga pemeriksaan saksi.
"KPK sedang melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap terangnya perkara guna menemukan tersangka. Pada saatnya pasti KPK akan disampaikan ke publik, berikan waktu kami untuk bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar jangan sampai ada oknum-oknum di internal KPK yang berupaya ingin melokalisir penanganan kasus suap pengadaan Bansos tersebut.
ICW juga meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi secara ketat penanganan kasus tersebut agar tidak ada upaya-upaya sistematis atau intervensi dari internal KPK yang berusaha menggagalkan kerja tim penyidik.
"Sebab, sampai saat ini KPK terlihat enggan untuk memanggil beberapa orang yang diduga memiliki pengetahuan terkait pengadaan Bansos. Terutama oknum-oknum politisi yang selama ini santer diberitakan media," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dalam kasus tersebut, KPK total telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua orang dari pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).
Juliari diduga menerima suap senilai 17 miliar rupiah dari fee pengadaan Bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheusdan Adi sebesar 10 ribu rupiah per paket sembako dari nilai 300 ribu rupiah per paket Bansos.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK memperpanjang penahanan Matheus. Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan, terhitung tanggal 15 Februari sampai 16 Maret 2021.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top