KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe
Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru atas perannya sebagai pemberi suap terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru atas perannya sebagai pemberi suap terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
"Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/4).
Ali mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih terus bergerak untuk melengkapi alat bukti terkait penyidikan terhadap kedua tersangka baru tersebut.
KPK pun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa kedua tersangka baru tersebut. "Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya