Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Terima Titip Tahanan Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan tahanan tersangka Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS) yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jimmy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Terima titipan tahanan ini sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejagung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tersangka JS akan menjalani penahanan pada Rutan cabang KPK di Rutan Kavling C1 terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (16/2).

Ali menambahkan sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran Covid-19 di Rutan, tersangka Jimmy dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejagung menetapkan satu tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan (status) saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi, ini tersangka yang kesembilan dari kasus Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (15/2) malam.

Jimmy ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Senin (15/2) dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, Jimmy diduga bersama-sama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Selain melakukan korupsi, Jimmy diduga juga melakukan pencucian uang yang berasal dari korupsi kasus Asabri.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top