KPK Telusuri Pengetahuan Saksi soal Penggunaan Jet Pribadi oleh Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan saksi Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak soal penggunaan layanan jet pribadi untuk keperluan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
KPK memeriksa Gibbrael untuk tersangka Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/1) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Yang bersangkutan hadir sebagaimana surat panggilan beberapa waktu yang lalu. Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan 'private jet' untuk keperluan tersangka LE," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (3/1).
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa saksi Gibbrael pada Senin (21/11). Tim penyidik saat itu juga mendalami terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan jet pribadi oleh tersangka Lukas Enembe.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka kasus itu.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya