KPK Telah Minta Imigrasi Cegah Pejabat Ditjen Pajak
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak berawal dari laporan masyarakat yang kemudian didalami oleh KPK.
JAKARTA - Penyidik KPK membenarkan telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang terlibat kasus dugaan suap. Pejabat tersebut berinisial APA dan DR.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/3).
Ali menyatakan pencegahan ke luar negeri itu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pencegahan dilakukan agar bila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri.
Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaganya maka telah dicegah ke luar negeri. "Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri," ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan KPK.
Untuk dua ASN ini berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS dicegah karena dugaan kasus korupsi. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.
Untuk diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Selain itu, Alexander Marwata menyatakan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian didalami lembaganya.
"Ada laporan masyarakat dan dicek serta didalami. Ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK. Biasanya perkara suap adalah OTT (operasi tangkap tangan), ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kami putuskan kami naikkan ke penyidikan," ujar Alex.
Namun, Alex belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut, kata dia, agar tim penyidik KPK tidak terganggu dalam proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti terkait kasus tersebut.
"Nanti pada saatnya ada upaya paksa khususnya dengan penahanan nanti kami umumkan tersangkanya sekaligus kami lakukan penahanan," ujar Alex.
Ia menjelaskan kasus dugaan suap tersebut terjadi, karena ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
"Ini dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Mereka ingin pajaknya rendah dengan cara mempengaruhi aparatur pajak memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu agar pajaknya bisa diturunkan," kata Alex pula.
Menurut Alex, agar kasus tersebut tak terulang kembali, diimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak sesuai ketentuan. Kalau tidak puas dengan hitungan dari aparat pajak, ada upaya hukum, yaitu melakukan keberatan. Kalau keberatan tidak diterima, bisa ajukan banding. Itu mekanismenya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya