Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap Dana Desa - Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK Tangkap Kepala Kejari dan Bupati Pamekasan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

PAMEKASAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8).

Mereka ditangkap karena diduga terkait kasus penggelapan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan 2015/ 2016.

"Sebanyak 11 orang ditangkap KPK. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, Rabu (2/8).

Mereka yang terjaring dalam OTT ini adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, Kepala Inspektorat, Sucipto Utomo, dan Kepala Kejari, Rudi Indra Prasetya.

Bersama dengan mereka, KPK juga membawa Kepala Seksi Intel, Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan, dan dua staf Kejari, serta dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan.

Selain itu, dua kepala desa juga ikut dibawa, yakni Agus, Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, dan Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.

Achmad Syafii diciduk setelah menghadiri kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMM) di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan.

Setelah hadir ke acara TMMD itu, Bupati Syafii kemudian memimpin rapat terbatas dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Sebelum rapat selesai, Achmad Syafii kemudian dijemput penyidik KPK.

Ia dibawa menggunakan mobil Ertiga warna putih menuju Polres Pamekasan. Penangkapan Bupati Pamekasan ini diawali operasi tangkap tangan di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan. Dua orang ditangkap dalam OTT itu, yaitu Kepala Kejaksaan Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, dan Kepala Inspektorat, Sucipto Oetomo.

Dari OTT inilah kemudian kasus dikembangkan, penyidik KPK lantas menangkap Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Intel berikut tiga staf Kejaksaan Pamekasan. Termasuk juga, dua kepala desa dan terakhir ditangkap penyidik adalah Bupati Syafii.

Menerima Suap

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, membenarkan bahwa OTT ini terkait dana desa. Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Awalnya, menurut Laode, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai 100 juta rupiah yang menggunakan dana desa. Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

"Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Tetapi, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan," ujar Syarif.

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati bahwa penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan 250 juta rupiah kepada Kajari Pamekasan.

Syarif mengatakan, setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Upaya menghentikan perkara itu juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang tersebut, yakni Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

Kemudian, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin. mza/SB/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top