KPK Tahan Pejabat Kementerian Kesehatan
ISOLASI MANDIRI l Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Jakarta, Jumat (9/10) menjelaskan penahanan Kepala BPPSDM Kesehatan Kemenkes, Bambang Giatno Rahardjo. Bambang akan jalani isolasi mandiri dulu selama 14 hari.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo, Jumat (9/10). Bambang ditahan 20 hari terhitung mulai 9 Oktober 2020 sampai 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK, Gedung ACLC KPK Kavling C1.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 tersebut," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/10).
Bambang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan dan mengumumkan Bambang sebagai tersangka sekitar bulan Desember 2015.
Konstruksi Perkara
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya