KPK Tahan Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak
DIGIRING PETUGAS I Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Tim penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Selasa (4/5).
Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, dan Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati. Kemudian konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Angin Prayitno Aji bersama Dadan Ramdani, kata Firli, diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, Firli menyebut Angin Prayitno Aji bersama- sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menerima sejumlah uang yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar 15 miliar rupiah yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya