Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Suap Pengurusan Perkara

KPK Tahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

penahanan hakim agung I Wakil Ketua KPK alexander Marwata (kiri), Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi (tengah) dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Zahrul Rabain, menyampaikan penahanan terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad menjadi hakim agung pertama yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Enam tersangka yang ditahan KPK yakni ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; MH, YP, dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; serta tersangka AB dan NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top