Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Ajudan Ahmadi Antar Uang untuk Irwandi Yusuf

KPK Tahan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Usai Diperiksa - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT ), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Irwandi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh, ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (5/7).

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (4 /7) di Gedung KPK, Irwandi Yusuf keluar dari kantor antirasuah itu pada Kamis sekitar pukul 00.45 WIB. Ia telah mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Kepada wartawan, Irwandi membantah tudingan yang diarahkan padanya terkait suap dana otonomi khusus Aceh. "Ada tuduhan gratifikasi, saya enggak minta hadiah, saya enggak terima juga," ucap Irwandi.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pemberian oleh Bupati Bener Meriah, Ahmadi, kepada dirinya sebesar 500 juta rupiah bagian dari 1,5 miliar rupiah yang terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

"Saya tidak tahu, kita enggak ada fee," tuturnya. Irwandi pun menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Upaya hukum ya ikuti saja," kata Irwandi. Selain Irwandi, KPK juga menahan satu tersangka lainnya, yakni Hendri Yuzal dari pihak swasta selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA ) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Empat tersangka itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing- masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

Ahmadi Membantah

KPK juga menahan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan seorang dari pihak swasta bernama Syaiful Bahri. Ahmadi keluar mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 15.35 WIB, Kamis (5/7).

Beberapa menit kemudian, giliran pihak swasta Syaiful Bahri keluar dari Gedung KPK. Ahmadi membantah tuduhan KPK. "Saya mengakui semua yang saya kerjakan.

Dalam pencegatan saya, tidak ada barang bukti apa pun. Uang tidak ada, hanya ada bundel perencanaan alokasi dana khusus yang berasal dari unit pelayanan terpadu," kata Ahmadi.

"Dan itu siapa pun bisa mengakses. Namun, penyidik KPK perlu meminta keterangan saya," sambung dia. Namun demikian, Ahmadi mengaku akan kooperatif dalam proses hukum di KPK. "Saya akan korporatif terhadap masalah hukum," kata Ahmadi. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top