Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencucian Uang

KPK Sita Tiga Mobil Kasus TPPU Mustofa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP). Penyitaan tiga mobil itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus TPPU.

"Hari ini dilakukan penyitaan untuk kasus TPPU dengan tersangka Bupati Mojokerto. Hari ini dilakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil yaitu dua unit mobil Honda HR-V dan satu unit Nissan March," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/3).

Untuk diketahui, KPK mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar 34 miliar rupiah, KPK menemukan dugaan TPPU dilakukan oleh yang bersangkutan.

Terus Menelusuri

Penyitaan dilakukan karena ketiga mobil tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan. Selanjutnya, tambah Febri, penyidik akan terus menelusuri lebih lanjut bagaimana proses pembeliannya dan asal usul uangnya.

Sebelumnya, tambah Febri, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mustofa, yaitu dugaan suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Kemudian, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Menurut Febri, Mustofa diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar 34 miliar rupiah.

Mustofa, tambah Febri, diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Tersangka Mustofa, tambah dia, diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan. Atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top