Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Sita Lahan Kelapa Sawit Milik Nurhadi

Foto : Istimewa

SITA LAHAN l Penyidik KPK menyita lahan kelapa sawit seluas sekitar 33 ribu meter persegi, di Padang Lawas, Sumatera Utara terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan kebun kelapa sawit seluas 33.000 meter persegi, yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Meski tak menjelaskan kepemilikan dari lahan kelapa sawit tersebut, diduga dimiliki mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD) yang merupakan salah seorang tersangka dalam kasus ini.

"Penyitaan disaksikan perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud. Luas lahan kebun sawit yang disita kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (3/9).

Ali memaparkan, sejak Senin (1/9), tim penyidik KPK kembali berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumut, Kristanti Yuni Purnawanti untuk melanjutkan proses penyidikan perkara ini. Pada Rabu (2/9), penyidik KPK kembali memeriksa saksi-saksi, serta menyita aset yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas.

Sita Uang Tunai

Selain itu, sambung Ali, penyidik KPK juga menyita uang tunai dari salah satu saksi sebesar 100 juta rupiah yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top