KPK Sita Dokumen dari Pejabat Musi Banyuasin
Penyidik KPK menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai 3 miliar rupiah dalama perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasha.
Masyarakat hendaknya ikut mengawasi kinerja pejabat di daerah agar ke depan tidak terjadi penyuapan dan pencucian uang yang melibatkan mereka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Erdian Syahri. Penyitaan ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
"Hari ini, bertempat di Kantor Polres Musi Banyuasin, tim penyidik memeriksa dan menyita berbagai dokumen dari saksi Erdian Syahri," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (15/9).
Ali mengatakan materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada saksi Erdian mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Musi Banyuasin.
"Diduga perusahaan ini sengaja dioperasionalkan oleh tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," kata Ali.
Sita Aset
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya