Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

KPK Sita Aset Rp67 Miliar Bupati Lampung Selatan

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Zainudin Hasan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset senilai kurang lebih 67 miliar milik Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. KPK telah mengindentifikasi dan menemukan bukti-bukti yang cukup, diduga Zainudin melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pembelian sejumlah aset tersebut.

"KPK sudah menyita sejumlah aset dengan nilai kurang lebih 67 miliar tersebut yaitu delapan unit kendaraan Harley Davidson, Vellfire, Mercedes B CLA 200 AMG, All New Pajero Sport Dakar, 2 unit New Xpander Ultimate dan Speed Boat Krakatau. Ada sejumlah tanah dan bangunan satu unit ruko 439/Jagabaya III, 22 bidang tanah salah satunya yang diatasnya ada pabrik aspal juga turut kami sita, kemudian Saham AIRAN dan satu buah Villa Tegalmas," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (23/11).

Selain TPPU, Zainudin juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait sejumlah proyek di Lampung Selatan. Febri mengatakan Jumat ini penyidik K P K telah selesai melakukan penyidikan terhadap 3 orang dalam kasus ini termasuk Zainudin.

Dua orang lainnya yakni anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara. Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti dan ketiga tersangka ke tahap 2 yaitu penuntutan. Febri mengatakan sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada PN Lampung.

"Hari ini penyidikan kasus Lampung Selatan telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor. Penyidik telah melakukan pelimpahanan barang bukti dan 3 tersangka dalam perkara TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018, ke penuntutan tahap 2," papar Febri.

Febri memaparkan, jumlah saksi sekurangnya ada 75 orang dan para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya lima sampai enam kali dalam kurun bulan Agustus hingga November 2018.

Unsur saksi yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan, PNS Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan, Kepala Bidang Binamarga 2017, Komisaris PT 9 Naga Emas, Pegawai CV PANJI SEBUAI, dan Swasta lainnya Zainudin ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang setelah KPK melakukan pengembangan kasus korupsi. Sebelumnya, Zainudin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2018 lalu.

Pencucian uang tersebut bersumber dari uang yang diterima Zainudin dari imbalan proyek di dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan. Imbalan tersebut berkisar dari 15 sampai 17 persen per proyek. Imbalan itu diduga sudah diterima Zainudin selama ia menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan. Total uang yang diterimanya mencapai 57 miliar rupiah.

ola/AR-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top