Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Sita 12 Kendaraan Terkait TPPU Abdul Latif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPK menyita 12 kendaraan dalam proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif. Dia menerima kendaraan itu dari sejumlah pihak sebagai bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.

"Dalam proses penyidikan TPPU dengan tersangka ALA, pada Rabu dan Kamis kemarin, KPK menyita 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (17/5).

Menurut Febri, 12 kendaraan tersebut terdiri dari lima unit kendaraan roda empat yang diserahkan sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah. Selanjutnya, tujuh unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung. Ke-12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Martapura.

"Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya, mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini," ucap Febri.

Latif merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU. Ia sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top